Tuesday, May 15, 2012

SISTEM RUJUKAN NEONATUS



Pendahuluan
Sistem rujukan Neonatus adalah suatu sistem yang memberikan suatu gambaran tata cara pengiriman Neonatus resiko tinggi dari tempat yang kurang mampu memberikan penanganan ke Rumah Sakit yang dianggap mempunyai fasilitas yang lebih mampu dalam hal penatalaksanaannya secara menyeluruh ( yaitu mempunyai fasilitas yang lebih, dalam hal tenaga medis, laboratorium, perawatan dan pengobatan). Dalam rujukan terjadi antara lain :

1. Penyerahan tanggung jawab timbal balik perawatan penderita dari suatu unit kesehatan secara partikal dan horizontal pada unit kesehatan yang lebih mampu,

2. Penyaluran pengetahuan dan keterampilan dari unit kesehatan yang lebih mampu pada unit kesehatan yang lebih kecil.

3. Pengiriman bahan untuk pemeriksaan laboratorium dari unit kesehatan yang kecil pada unit kesehatan yang lebih mampu dan pengiriman hasil kembali oada unit kesehatan yang mengirimnya.

Tujuan sistem rujukan neonatus adalah memberikan pelayanan kesehatan pada neonatus dengan cepat dan tepat, menggunakan fasilitas kesehatan neonatus seefesien mungkin dan mengadakan pembagian tugas pelayanan kesehatan neonatus pada unit-unit kesehatan sesuai dengan lokasi dan kemampuan unit-unit tersebut serta mengurangi angka kesakitan dan kematian bayi.
Tingkat Perawatan Unit Bayi yang baru lahir
Berdasarkan faktor resiko dan kemampuan unit kesehatan, pada dasarnya tingkat perawatan dibagi menjadi :

1. Pelayanan dasar termasuk didalamnya adalah RS kelas D, Puskesmas dengan tempat tidur, Rumah Bersalin.

2. Pelayan spesialistik didalamnya termasuk RS kelas C, RS Kabupaten, RS Swasta, RS Propinsi.

3. Pelayanan subspesialistis ialah RS kelas A, RS kelas B pendidikan non pendidikan pemerintah atau swasta.

Sesuai dengan pembagian diatas maka unit perawatan bayi baru lahir dapat dibagi menjadi :

1. Unit perawatan bayi baru lahir tingkat III :
Merupakan penerima rujukan baru lahir yang lahir dirumah atau pondok bersalin dengan memberi pelayanan dasar pada bayi yang baru lahir di Puskesmas dengan tempat tidur dan rumah bersalin. Kasus rujukan yang dapat dilakukan adalah :
Bayi kurang bulan, sidroma ganguan pernafasan, kejang, cacat bawaan yang memerlukan tindakan segera, ganguan pengeluaran

©2004 Digitized by USU digital library 1


mekonium disertai kembung dan muntah, Kuning yang timbulnya terlalu awalatau lebih dari dua minggu dan diare. Pada unit ini perlu penguasaan terhadap pertolongan pertama kagawatan bayi baru lahir seperti pengenalan tanda-tanda sindroma ganguan nafas, infeksi atau sepsis, cacat bawaan yang memerlukan dengan segera, masalah ikterus,muntah, pendarahan, barat badan lahir rendah dan diare.

2. Unit perawatan bayi baru lahir tingkat II :
Pada unit ini telah ditempatkan sekurang-kurangnya empat tenaga dokter ahli dimana pelayanan yang diberikan berupa pelayanan kehamilan dan persalinan normal maupun resiko tinggi. Perawatan bayi yang baru lahir pada unit ini meliputi kemampuan pertolongan resusitasi bayi baru lahir dan resusitasi pada kegawatan selama pemasangan pita endotrakeal, terapi oksigen pemberian cairan intravena, tetapi sinar dan tranfusi tukar, penatalaksanaan hipoglikemi, perawatanbayi berat badan lahir rendah dan bayi lahir dengan tindakan. Sarana penunjang berupa laboratorium dan pemeriksaan radiologis yang telah tersedia pada unit init disamping telah dapat dilakukan tindakan bedah segaera pada bayi- bayi oleh karena telah adanya dokter bedah.

3. Unit perawatan bayi baru lahir tingkat I :
Pada unit ini semua aspek yang menyangkut dengan masalah perinatologi dan neonatologi dapat ditangani disini. Unit ini merupakan pusat rujukan sehingga kasus yang ditangani sebagian besar merupakan kasus resiko tinggi baik dalam kehamilan, persalinan maupun bayi baru lahir.

Identifikasi neonatus yang akan dirujuk
Telah disebutkan tadi bahwa neonatus yang akan dirujuk adalah yang tergolong bayi resiko tinggi. Disamping perlu juga diketahui bahwa neonatus resiko tinggi lahir dan ibu dengan kehamilan resiko tinggi pula.
Oleh karena itu dalam tahap yang lebih awal penolong persalinan harusnya dapat mengenali bahwa kehamilan yang dihadapinya adalah suatu kelahiran resiko tinggi, seperti yang tertera dibawah ini :

1. Ketuban pecah dini

2. Amnion tercemar mekonium

3. Kelahiran prematur < 37 minggu

4. Kelahiran post matur > 42 minggu

5. Toksemia

6. Ibu menderita diabetes mellitus

7. Primigravida muda (<17 tahun)

8. Primigravida tua (>35 tahun)

9. Kehamilan kembar

10. Ketidakcocokan golongan darah / resus

11. Hipertensi

12. Penyakit jantung pada ibu

13. Penyakit ginjal pada ibu

14. Penyakit epilepsi pada ibu

15. Ibu demam / sakit

16. Pendarahan ibu

17. Sungsang
18. Lahir dengan seksio segar / ekstraksi vakum / ekstraksi forsep

19. Kecanduan obat-obatan

20. Dicurigai adanya kelainan bawaan

21. Komplikasi obstetri lain



©2004 Digitized by USU digital library 2



Bayi Resiko Tinggi
Yang termasuk bayi Resiko Tinggi adalah

1. Prematur / berat badan lahir rendah (BB< 1750 –2000gr)

2. Umur kehamilan 32-36 minggu

3. Bayi dari ibu DM

4. Bayi dengan riwayat apnae

5. Bayi dengan kejang berulang

6. Sepsis

7. Asfiksia Berat

8. Bayi dengan ganguan pendarahan

9. Bayi dengan Gangguan nafas (respiratory distress)

Jadi penolong persalinan harus dapat mengindentifikasi bahwa ibu yang akan melahirkan, kelak akan lahir bayi resiko tinggi, penolong persalinan dalam hal ini antara lain :

1. Dukun beranak

2. Bidan desa

3. Perawat bidan

4. Dokter Puskesmas / Dokter umum

5. Dokter di RS kelas D

6. Dokter di RS kelas C
Dalam hal pengindefikasian tersebut yang selalu lebih banyak mengalami kesukaran adalah dukun beranak, sedangkan bidan ataupun perawat bidan, lebih mudah oleh karena dalam pendidikannya dahulu telah diajarkan mengenai persalian dan neonatus resiko tinggi.

Akan tetapi telah dirumuskan bahwa bidan dapat memberikan alih pengetahuan kepada dukun berupa cara-cara dalam penanganan kelahiran bayi berupa ketentuan-ketentuan antara lain : bersihkan saluran nafa, bayi jangan kedinginan, bila perlu nafas mulut ke mulut, semuanya harus bersih untuk menghindarkan kemungkinan infeksi, perawatan tali pusat dan perawatan bayi yang benar.
Secara garis besar arah rujukan adalah menurut arah panah pada gambar yang tersebut di bawah ini namun kadang-kadang terjadi juga penyimpangan artinya dari uskesmas bisa saja langsung merujuk RS type A atau type B, oleh karena sesuatu hal misalnya kedudukan RS tersebut lebih dekat dan sebagainya
©2004 Digitized by USU digital library 3
BIDAN /PERAWAT BIDAN DUKUN TRAIN / UNTRAIN
PUSKESMAS
RS KELAS D
RS KELAS C
RS KELAS B
RS KELAS A
Kendala / masalah
Yang paling banyak menimbulkan masalah rujukan adalah transportasi terutama fasilitas yang harus ada sewaktu neonatus di bawah, di samping alat transport. Di samping itu masalah yang lain adalah masalah geografi jalan-jalan yang harus ditempuh sering merupakan penghambat, sehingga tak jarang walaupun talag diberikan penerangan tentang rujukan tersebut kepada orang tua atau kaluarga tetapi akhirnya mereka keberatan anak bayinya dibawah ke rumah sakit yang lebih mampu, di tambah lagi di tempat rujukan terbayang kepada mereka berapa lagi uang yang harus di keluarkan untuk perawatan yang nanti.
Kendala yang lain merupakan pelayanan yang dapat kita rasakan, adalah sudah sesuai kelas rumah sakitnya dengan fasilitas yang secara teori harus ada, ini juga merupakan suatu hal yang kadang menyebabkan rujukan langsung ke RS kelas A atau RS kelas B.
Kepustakaan :

1. Kadri N : Tata kerja dan desain unit neonatologi. Kumpulan naskah lengkap kongres Perinasia I , Yogyakarta 25-28 Mei 1983.

2. Departement Kesehatan RI : Sistem Kesehatan Nasional, 1982.

©2004 Digitized by USU digital library 4




Optimalkan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
SEPERTI halnya dengan kasus-kasus kesehatan yang lain, orang dengan gangguan jiwa, penanganannya dalam lingkup kesehatan/kedokteran. Sebagai orang yang bekerja di lingkungan kesehatan, saya sedikit mengetahui tentang sistem pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah telah mengembangkan sistem pelayanan yang dikenal dengan sistem referal atau sistem rujukan. Singkatnya, sistem rujukan ialah jaringan pelayanan kesehatan (yankes) yang mencakup seluruh unit pelayanan kesehatan (terutama pemerintah) secara berjenjang.
Sistem ini menghubungkan antara unit pelayanan kesehatan yang paling depan berupa puskesmas, RSUD sampai RSUP. Kasus-kasus yang tidak bida ditangani oleh unit yankes yang lebih rendah dikirim ke unit pelayanan kesehatan lebih tinggi, sampai mendapatkan penanganan yang memadai. Dengan demikian penanganan kasus kesehatan bisa dilakukan dengan lebih efisien, proporsional dan murah. Rujukan bisa berupa (transfer) pengetahuan, (pengiriman) spesimen untuk pemeriksaan dan juga (pengiriman) pasien untuk pemeriksaan lebih lanjut, rujukan terjadi dua arah. Dari puskesmas ke RSU (untuk pemeriksaan lebih lanjut) dan sebaliknya (untuk tindak lanjutnya).
Di beberapa tempat sering kita jumpai saudara kita yang (kelihatannya) menderita gangguan jiwa, yang hidup menggelandang, tanpa ada yang menghiraukannya. Dalam kondisi tenang mereka tidak berbahaya, namun pada saat kambuh, mereka bisa bertingkah laku agresif.
Penyandang gangguan jiwa, bisa jadi tidak seluruhnya memerlukan perawatan kedokteran yang spesialistik. Artinya, sebagian di antara mereka cukup diberikan pengobatan yang bisa dilakukan di tingkat puskesmas. Hanya pada kondisi tertentu (yang lebih parah) mereka memerlukan penanganan pengobatan tingkat lanjutan. Dalam hal ini mereka perlu dirujuk ke unit yankes yang lebih tinggi (RSUD) dan apabila diperlukan sampai di tingkat spesialistik (RSU yang sudah ada unit pskiatrinya atau RS Jiwa di Bangli). Jadi, agar kasus Nyoman Laper tidak berulang dan berulang lagi kita perlu meningkatkan kepedulian.
Caranya, pertama, bagi keluarga yang mempunyai anggota dengan gangguan jiwa hendaknya secara teratur memeriksakannya ke unit yankes terdekat. Kasus gangguan jiwa pada tingkat dini dapat ditangani oleh puskesmas (dokter umum).
Kedua, apabila ada warganya menggelandang dengan gangguan jiwa, hendaknya masyarakat lebih peduli. Kepedulian ini dapat ditunjukkan dengan membawanya ke puskesmas terdekat. Apabila dokter setempat menilai kasusnya tidak dapat diatasi, tentu dokter akan merujuknya ke RSUD. Demikian seterusnya, sampai apabila kasusnya tidak dapat diatasi oleh RSUD, tentu akan dirujuk ke unit yankes yang lebih mampu. Sampai akhirnya (apabila diperlukan) dirujuk ke unit psikiater RSU atau RS Jiwa Bangli.
Soal biaya, bagi keluarga yang berkemampuan, tentu keluarga itulah yang berkewajiban membiayainya. Namun bagi keluarga tidak mampu, termasuk gelandangan, biaya yankes ditanggung oleh pemerintah melalui dana JPS yang memang diperuntukkan bagi keluarga miskin.
Gunarto Dwijoprayitno, SKM
Jl. Waioti No. 7 Tuban, Kuta, Badung
 http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2004/10/28/o4.htm


No comments:

Post a Comment