Tuesday, September 4, 2012


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pemeriksaan radiologi untuk keperluan diagnostik diakui sebagai pelengkap pemeriksaan klinik dalam pelaksaan asuhan penderita berbagai penyakit yang umum dijumpai. Sebagian besar pemeriksaan radiologi, tersebut adalah pemeriksaan radiografi (sinar X) dan ultrasonografi (USG). Penggunaan ultrasonografi (USG) terus mengalami peningkatan dengan cepat diseluruh dunia. Pemeriksaan imaging ini merupakan pemeriksaan yang penting terutama dalam bidang obstetrik       (Gunawan, 2001).
Sudah sejak tahun 1961ultrasonografi (USG) digunakan dalam dunia kedokteran kandungan. Tidak seperti X-ray yang berbahaya bagi bayi, ultrasonografi (USG) menggunakan gelombang suara yang dipantulkan untuk membentuk gambaran bayi di layar komputer yang aman untuk bayi dan ibu (Suririnah, 2004).
             Ultrasonografi (USG) merupakan tes diagnostik non-invasif yang menggunakan gelombang suara untuk memperlihatkan citra visual dari bayi, plasenta, rahim dan organ panggul lainnya. Pemeriksaan ini berguna untuk mengetahui perkembangan kehamilan dan kesehatan janin dalam rahim (Barbarah, 2008)
Pemeriksaan ultrasonografi (USG) yang dilakukan bisa mendeteksi ketidaknormalan yang ada pada bayi hingga 80%. Jika memang ada masalah maka bisa diberikan pertolongan terlebih dahulu meskipun bayi tersebut masih dalam kandungan, sehingga dapat mengurangi berbagai masalah yang mungkin timbul pada saat bayi lahir nantinya           (Barbara, 2008).
Sebetulnya belum ada keseragaman mengenai indikasi pemeriksaan ultrsonogografi (USG) dalam kehamilan. Di beberapa Negara Eropa, pemeriksaan USG  dikerjakan secara   rutin         sedikitnya 1-2 kali selama kehamilan. Di Amerika Serikat pemeriksaan ultrasonografi (USG) tidak dikerjakan secara rutin, melainkan atas indikasi klinis, yaitu bila dalam pemeriksaan klinis dijumpai keaadaan yang meragukan atau mencurigakan adanya kelainan dalam kehamilan (Wiknjosastro, 2006).
Belasan tahun lalu ultrasonografi (USG) masih tergolong alat canggih dan mahal. Kini ultrasonografi (USG) sudah menjadi alat yang relative murah dan sederhana sebagai perpanjangan tangan dokter untuk menjangkau organ tubuh pasien sehingga beberapa kelainan atau keadaan patologi dapat dikenali, setelah itu didiagnosa dapat ditegakkan (Zein, 2008).

Pemeriksaan Ultrasonografi (USG)  pada janin bisa ditemukan gangguan perkembangan dan pertumbuhan janin, pemeriksaan ini juga menunjukkan kehamilan, membuktikan pergerakan janin dan denyut jantung janin, memperkirakan maturitas dari ukuran janin, memperlihatkan letak janin dalam rahim dan kehamilan ganda, dan menunjukkan letak plasenta, jumlah cairan amnion, dan memperlihatkan setiap gangguan yang mengenai organ-organ  yang berkaitan dengan janin ( Rabes, 2002).
 Banyak ibu hamil apabila berkunjung ke dokter kebidanan pada umumnya dilakukan ultrasonografi (USG). Namun demikian ibu hamil tidak mengetahui dengan pasti, apa itu ultrasonografi (USG), apakah manfaat bagi ibu dan janin yang dikandungnya, apakah berbahaya dan pemeriksaan apa yang dilakukan dokter terhadap janin dan ibu hamil dengan ultrasonografi (USG) (Adenin, 2009).
Beberapa wanita takut menjalani pemeriksaan ultrasonografi USG untuk melihat perkembangan janin di dalam rahim karena pernah mendengar ultrasonografi (USG) dapat menyebabkan kerusakan janin dalam kandungan. Sebenarnya, anggapan tersebut keliru, menurut sejumlah studi eksperimental pada manusia dan hewan yang dilakukan di manca negara, tak pernah ditemukan efek negatif akibat penggunaan ultrasonografi (USG). Sementara, dalam situs Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), disebutkan bahwa ultrasonografi (USG) baru berakibat negatif jika telah dilakukan sebanyak 400 kali, jadi pemeriksaan ultrasonografi  (USG) saat hamil sangat penting agar orang tua dan dokter tahu bagaimana kondisi bayinya di dalam kandungan. (Anisa, 2010 ; Barbarah, 2009).
Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf merupakan Rumah Sakit tipe B Di kabupaten Gowa yang mempunyai fasilitas pelayanan kesehatan yang lengkap termaksud pemeriksaan ultrasonografi (USG). Berdasarkan data yang diperoleh dari rekam medic RSUD Syekh Yusuf Gowa di ruang radiologi tahun 2009 jumlah ibu hamil yang diperiksa dengan ultrasonografi (USG) sebanyak 454 orang, yaitu trimester I            sebanyak 10%, trimester II sebanyak 17% dan ibu hamil trimester III sebanyak 71%, diantara yang memeriksakan kehamilan terdapat banyak kehamilan yang abnormal yang terdeteksi dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) yaitu plasenta previa   sebanyak 1,1%, kelainan letak sebanyak 2,4%, ketuban pecah dini sebanyak 0,4%, kematian janin dalam rahim sebanyak 0,2%, kehamilan kembar sebanyak 2,8%, dari data tersebut menunjukkan pentingnya  ibu hamil  mengetahui pemeriksaan  ultrasonografi (USG) untuk mendeteksi kelainan selama hamil sedini mungkin.
Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang “Gambaran Pengetahuan Ibu Hamil Tentang Pemeriksaan Ultrasonografi Di RSUD Syekh Yusuf Gowa”

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka dirumuskan pertanyaan penelitian sebangai berikut:
1.      Bagaimana gambaran pengetahuan ibu hamil tentang pengertian pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di RSUD Syek Yusuf  Gowa ?
2.      Bagaimana gambaran pengetahuan ibu hamil tentang jenis pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di RSUD Syek Yusuf  Gowa ?
3.      Bagaimana gambaran pengetahuan ibu hamil tentang tujuan   pemeriksaan Ultrasonografi (USG) di RSUD Syek Yusuf  Gowa ?
C.   Tujuan Penelitian
1.    Tujuan Umum
Diketahuinya gambaran pengetahuan ibu hamil tentang (USG) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
2.    Tujuan khusus
a.    Diketahuinya gambaran pengetahuan ibu hamil tentang  pengertian pemeriksaan ultrasonografi (USG).
b.    Diketahuinya gambaran pengetahuan ibu hamil tentang jenis pemeriksaan ultrasonografi (USG).
c.    Diketahuinya  gambaran pengetahuan ibu hamil tentang manfaat  pemeriksaan ultrasonografi (USG).

Sunday, May 27, 2012

kemandulan menurut pandangan islam



A.    Pengertian Kemandulan (Infertil)
            Pada dasarnya, mandul adalah ketidakmampuan secara biologis dari seorang laki-laki atau seorang perempuan untuk menghasilkan keturunan. Infertilitas juga berarti perempuan yang bisa hamil namun tidak sampai melahirkan sesuai masanya (37-42 minggu). Dalam bahasa awam, infertil disebut juga tidak subur.
Menurut dokter ahli reproduksi, sepasang suami-istri dikatakan infertil jika:
a.       Tidak hamil setelah 12 bulan melakukan hubungan intim secara rutin (1-3 kali seminggu) dan bebas kontrasepsi bila perempuan berumur kurang dari 34 tahun.
b.       Tidak hamil setelah 6 bulan melakukan hubungan intim secara rutin (1-3 kali seminggu) dan bebas kontrasepsi bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
c.        Perempuan yang bisa hamil namun tidak sampai melahirkan sesuai masanya (37-42 minggu).
Masalah infertilitas telah dibahas dalam Quran, Surah Asyuura : 49-50: 
لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩﴾
 أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ﴿٥٠﴾
49. Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,
50. atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.
            Ayat diatas menerangkan kekuasaaan Allah di ruang angkasa dan di bumi. Allah yang menentukan seseorang akan mendapatkan anak pria atau wanita, begitupula apakan ia kan mandul atau subur (berketurunan banyak.) ketentuan Allah ini juga berlaku menurut sunahnya, jika hendak memopunyai anak tentu harus kawin dan menjaga kesehatan. Soala mandul atau tidak manusia juga dapat ,mengusahakan obatnya. Jika usahanya tidak berhasil, barulah ia bertawakkal kepada Tuahan.
            Infertilitas terbagi dua yaitu ada dua yaitu infertilitas primer dan infertilitas sekunder. Infertilitas primer adalah kalau istri belum pernah hamil walaupun bersanggama tanpa usaha kontrasepsi dan dihadapkan pada kepada kemungkinan kehamilan selama dua belas bulan.  Infertilitas sekunder adalah kalau isrti pernah hamil, namun kemudian tidak terjadi kehamilan lagi walaupun bersanggama tanpa usaha kontrasepsi dan dihadapkan kepada kemungkinan kehamilan selama dua belas bulan.
            Dari survei diketahui bahwa 60%-70% pasangan yang telah menikah akan memiliki anak pada tahun pertama pernikahan mereka. Sebanyak 20% akan memiliki anak pada tahun ke-2 dari usia pernikahan. sebanyak 10-20% sisanya akan memiliki anak pada tahun ke-3 atau lebih atau tidak akan pernah memiliki anak.
            Walaupun pasangan suami-istri dianggap infertil, bukan tidak mungkin kondisi infertil sesungguhnya hanya dialami oleh sang suami atau sang istri saja. Hal tersebut dapat dipahami karena proses pembuahan yang berujung pada kehamilan dan lahirnya seorang manusia harus merupakan kerjasama antara suami dan istri.
Kerjasama tersebut mengandung arti bahwa ada dua faktor yang harus dipenuhi yaitu:
a.       Suami memiliki sistem dan fungsi reproduksi yang sehat sehingga mampu menghasilkan dan menyalurkan sel kelamin pria (Spermatozoa) ke dalam organ reproduksi istri, dan
b.      Istri memiliki sistem dan fungsi reproduksi yang sehat sehingga mampu menghasilkan sel kelamin wanita (sel telur atau ovum) yang dapat dibuahi oleh spermatozoa dan memiliki rahim yang dapat menjadi tempat perkembangan janin, embrio, hingga bayi berusia cukup bulan dan dilahirkan.

            Apabila salah satu dari dua faktor yang telah disebutkan tersebut tidak dimiliki oleh pasangan suami-istri, pasangan tersebut tidak akan mampu memiliki anak. Berdasarkan hal yang telah disebutkan disebelumnya, dapat disimpulkan bahwa pasangan suami-istri dianggap mandul (infertil) atau tidak subur apabila memenuhi syarat-syarat berikut :
a.       Pasangan tersebut berkeinginan untuk memiliki anak.
b.      Selama 1 tahun atau lebih berhubungan seks, istri belum mendapatkan kehamilan.
  1. Frekuensi hubungan seks minimal 2-3 kali dalam setiap minggunya.
  2. Istri maupun suami tidak pernah menggunakan alat atau metode kontrasepsi, baik kondom, obat-obatan, dan alat lain yang berfungsi untuk mencegah kehamilan.
Berbagai budaya di belahan dunia masih menggunakan simbol dan upacara adat
untuk merayakan fertilitas ataupun keberhasilan pasangan dalam memperoleh keturunan.
Salah satu upacara yang masih bertahan sampai saat ini ialah adat istiadat melempar
beras ke arah pengantin pria dan wanita. Ada juga yang memberikan rokok, permen
ataupun pensil sebagai ucapan selamat kepada pria yang baru menjadi ayah sebagai
antisipasi kelahiran anak.
Banyak budaya yang masih menjamur terutama ditengah-tengah masyarakat kita
yang menyatakan bahwa suatu ketidaksuburan itu merupakan tanggung jawab wanita.
Ketidakmampuan wanita untuk mengandung dihubungkan dengan dosa-dosanya, roh
setan atau fakta yang menyatakan bahwa wanita itu tidak adekuat ataupun sempurna
( Bobak dkk, 2005 : 997 ).  
B.     Penyebab Kemandulan
Faktor-faktor yang mempengaruhi infertilitas, antara lain:
  1. Umur.
  2. Lama infertilitas.
  3. Emosi.
  4. Lingkungan.
  5. Hubungan seksual.
  6. Kondisi sosial dan ekonomi.
  7. Kondisi reproduksi wanita, meliputi cervix, uterus, dan sel telur.
  8. Kondisi reproduksi pria, yaitu kualitas sperma dan seksualitas.
  9. Penyebab lain.
1.      Umur
Kemampuan reproduksi wanita menurun drastis setelah umur 35 tahun. Hal ini dikarenakan cadangan sel telur yang makin sedikit. Fase reproduksi wanita adalah masa sistem reproduksi wanita berjalan optimal sehingga wanita berkemampuan untuk hamil. Fase ini dimulai setelah fase pubertas sampai sebelum fase menopause.
Fase pubertas wanita adalah fase di saat wanita mulai dapat bereproduksi, yang ditandai dengan haid untuk pertama kalinya (disebut menarche) dan munculnya tanda-tanda kelamin sekunder, yaitu membesarnya payudara, tumbuhnya rambut di sekitar alat kelamin, dan timbunan lemak di pinggul. Fase pubertas wanita terjadi pada umur 11-13 tahun. Adapun fase menopause adalah fase di saat haid berhenti. Fase menopause terjadi pada umur 45-55 tahun.
Pada fase reproduksi, wanita memiliki 400 sel telur. Semenjak wanita mengalami menarche sampai menopause, wanita mengalami menstruasi secara periodik yaitu pelepasan satu sel telur. Jadi, wanita dapat mengalami menstruasi sampai sekitar 400 kali. Pada umur 35 tahun simpanan sel telur menipis dan mulai terjadi perubahan keseimbangan hormon sehingga kesempatan wanita untuk bisa hamil menurun drastis. Kualitas sel telur yang dihasilkan pun menurun sehingga tingkat keguguran meningkat. Sampai pada akhirnya kira-kira umur 45 tahun sel telur habis sehingga wanita tidak menstruasi lagi alias tidak dapat hamil lagi. Pemeriksaan cadangan sel telur dapat dilakukan dengan pemeriksaan darah atau USG saat menstruasi hari ke-2 atau ke-3.
2.      Lama Infertilitas
Berdasarkan laporan klinik fertilitas di Surabaya, lebih dari 50% pasangan dengan masalah infertilitas datang terlambat. Terlambat dalam artian umur makin tua, penyakit pada organ reproduksi yang makin parah, dan makin terbatasnya jenis pengobatan yang sesuai dengan pasangan tersebut.
3.      Emosi
Stres memicu pengeluaran hormon kortisol yang mempengaruhi pengaturan hormon reproduksi.
4.      Lingkungan
Paparan terhadap racun seperti lem, bahan pelarut organik yang mudah menguap, silikon, pestisida, obat-obatan (misalnya: obat pelangsing), dan obat rekreasional (rokok, kafein, dan alkohol) dapat mempengaruhi sistem reproduksi. Kafein terkandung dalam kopi dan teh.


5.      Hubungan Seksual
Penyebab infertilitas ditinjau dari segi hubungan seksual meliputi: frekuensi, posisi, dan melakukannya pada masa subur.
6.      Frekuensi
Hubungan intim (disebut koitus) atau onani (disebut masturbasi) yang dilakukan setiap hari akan mengurangi jumlah dan kepadatan sperma. Frekuensi yang dianjurkan adalah 2-3 kali seminggu sehingga memberi waktu testis memproduksi sperma dalam jumlah cukup dan matang.
7.      Posisi
Infertilitas dipengaruhi oleh hubungan seksual yang berkualitas, yaitu dilakukan dengan frekuensi 2-3 kali seminggu, terjadi penetrasi dan tanpa kontrasepsi. Penetrasi adalah masuknya penis ke vagina sehingga sperma dapat dikeluarkan, yang nantinya akan bertemu sel telur yang “menunggu” di saluran telur wanita. Penetrasi terjadi bila penis tegang (ereksi). Oleh karena itu gangguan ereksi (disebut impotensi) dapat menyebabkan infertilitas. Penetrasi yang optimal dilakukan dengan cara posisi pria di atas, wanita di bawah. Sebagai tambahan, di bawah pantat wanita diberi bantal agar sperma dapat tertampung. Dianjurkan, setelah wanita menerima sperma, wanita berbaring selama 10 menit sampai 1 jam bertujuan memberi waktu pada sperma bergerak menuju saluran telur untuk bertemu sel telur.
8.      Masa Subur
Marak di tengah masyarakat bahwa supaya bisa hamil, saat berhubungan seksual wanita harus orgasme. Pernyataan itu keliru, karena kehamilan terjadi bila sel telur dan sperma bertemu. Hal yang juga perlu diingat adalah bahwa sel telur tidak dilepaskan karena orgasme. Satu sel telur dilepaskan oleh indung telur dalam setiap menstruasi, yaitu 14 hari sebelum menstruasi berikutnya. Peristiwa itu disebut ovulasi. Sel telur kemudian menunggu sperma di saluran telur (tuba falopi) selama kurang-lebih 48 jam. Masa tersebut disebut masa subur.
Cara untuk mengetahui masa subur antara lain:
1.      Dengan memperhatikan keluarnya lendir mulut rahim yang dapat diraba dengan jari (pastikan jari bersih untuk mencegah terjadinya infeksi). Pada saat subur, keluarlah cairan bening seperti putih telur sehingga kelamin terkesan basah. Banyak wanita menganggap hal itu sebagai keputihan. Di luar saat subur, lendir mulut rahim hanya sedikit dan lebih kental sehingga kelamin terkesan kering.
2.      Dengan mengukur suhu tubuh setiap pagi sebelum bangun tidur selama beberapa bulan siklus menstruasi (biasanya sampai tiga bulan). Tanda ovulasi adalah apabila terjadi sedikit kenaikan suhu tubuh pada pertengahan siklus haid. Suhu tubuh itu disebut sebagai suhu basal tubuh, yaitu suhu tubuh dalam kondisi istirahat penuh. Peningkatan suhu tubuh yang jelas, walalupun sedikit (sekitar 0,2-0,5 °C), terjadi karena produksi hormon progesteron yang muncul segera setelah ovulasi. Pemeriksaan meliputi pengukuran suhu tubuh setiap pagi pada waktu bangun tidur, dan dicatat pada suatu grafik khusus (bisa didapatkan dari dokter). Cara mengukur sendiri suhu basal tubuh:
v  Guncang termometer (termometer dapat dibeli di apotek) hingga di bawah 36 °C, dan siapkan termometer di dekat tempat tidur Anda sebelum tidur.
v  Saat terbangun di pagi hari, letakkan termometer di mulut anda (termometer oral) selama 10 menit. Penting untuk Anda ingat adalah jangan banyak bergerak. Tetaplah berbaring dan istirahat dengan mata tertutup. Jangan bangun selama 10 menit hingga selesai pengukuran.
v  Setelah 10 menit, bacalah dan catat suhu tubuh Anda pada grafik saat tanggal pemeriksaan itu.
3.      Dengan memeriksa lendir rahim di bawah mikroskop. Pada saat subur akan tampak bentukan seperti daun pakis yang sempurna.
4.      Dengan pemeriksaan USG melalui vagina. Dengan pemeriksaan USG melalui vagina dapat dilihat dengan jelas sel telur yang sudah dilepaskan dari indung telur.
9.      Kondisi Sosial dan Ekonomi
Kondisi Sosial dan ekonomi yang semakin buruk akan memperbesar kemungkinan terjadinya infertilitas., karena gizi yang kuarang menyebabkan system reproduksi juga tidak sehat.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Infertil
1.      Pada Perempuan
a.       Hormonal
Gangguan glandula pituitaria, thyroidea, adrenalis atau ovarium yang menyebabkan :
1.      Kegagalan ovulasi.
2.      Kegagalan endometrium uterus untuk berproliferasi dan sekresi.
3.      Sekresi vagina dan cervix yang tidak menguntungkan bagi sperma.
4.      Kegagalan gerakan ( motilitas ) tuba falopii yang menghalangi spermatozoa mencapai uterus.
b.      Sumbatan
:
 
Tuba falopii yang tersumbat bertanggung jawab untuk kira– kira sepertiga dari penyebab infertilitas. Sumbatan tersebut dapat disebabkan
1.      Kelainan kongenital.
2.      Penyakit radang pelvis umum, misalnya apendisitis dan peritonitis.
3.      Infeksi tractus genitalis yang naik, misalnya gonore.
c.       Faktor Lokal
Keadaan – keadaan seperti :
1.      Fibroid uterus, yang menghambat implantasi ovum.
2.      Erosi cervix yang mempengaruhi pH sekresi sehingga merusak sperma.
3.      Kelainan kongenital vagina, cervix atau uterus yang menhalangi pertemuan sperma ayau ovum.
2.      Pada Laki – Laki
a.       Gangguan Spermatogenesis
Analisis cairan seminal dapat mengungkapkan :
1.      Jumlah spermatozoa kurang dari 20 juta per mililiter cairan seminel.
2.      Jumlah spermatozoa yang abnormal lebih dari 40% yang berupa defek kepala ( caput ) atau ekor ( cauda ) yang spesifik. Keadaan ini mungkin karena adanya aplasia sel germinal, pengelupasan, atau suatu defek kongenital, atau beberapa penyebab yang tidak dapat ditetapkan.
3.      Cairan seminal yang diejakulasikan kurang dr 2 ml.
4.      Kandungan kimia cairan seminal tidak memuaskan, misalnya kadar glukosa, kolesterol,  atau enzim hialuronidase abnormal dan pH – nya terlalu tinggi atau terlalu rendah.
b.      Obstruksi
1.      Sumbatan ( oklusi ) kongenital duktus atau tubulus.
2.      Sumbatan duktus atau tubulus yang disebabkan oleh penyakit peradangan ( inflamasi ) akut atau kronis yang mengenai membran basalais atau dinding otot  tubulus seminiferus, misalnya orkitis, infeksi prostat, infeksi gognokokus. Penyakit ini merupakan penyebab yang paling umum pada infertilitas pria.
c.       Ketidakmampuan Koitus atau Ejakulasi
1.      Faktor – faktor fisik, misalnya hipospadia, epispadia, deviasi penis sperti pada priapismus atau penyakit Peyronie.
2.      Faktor – faktor psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan untuk mencapai atau mempertahankan ereksi.
3.      Alkoholisme kronik.
d.      Faktor Sederhana
Kadang – kadang faktor – faktor sederhana seperti memakai celana jeans ketat, mandi dengan air terlalu panas, atau berganti lingkungan ke iklim tropis dapat menyebabkan keadaan luar ( panas ) yang tidak menguntungkan untuk produksi sperma yang sehat.

C.    Penanganan Pada Kemandulan
   Pengobatan Infertilitas

1.      Pemberian antibiotic
 Pemberian antibiotik diberikan pada pria yang memiliki gangguan infeksi traktus genitalis yang menyumbat vas deferens atau merusak jaringan testis.
2.      Pembedahan
Tindakan pembedahan dapat dilakukan pada pasien mioma dan tuba yang tersumbat. Tindakan pembedahan ini akan meninggalkan parut yang dapat meyumbat atau menekuk tuba sehingga akhirnya memerlukan pembedahan untuk mengatasinya.
3.      Terapi
Terapi dapat dilakukan pada penderita endometriosis. Terapi endometriosis terdiri dari menunggu sampai terjadi kehamila sendiri, pengobatan hormonal,atau pembedahan konservatif.
4.      Tindakan pembedahan /operasi Varikokel.
Tindakan yang saat ini dianggap paling tepat adalah dengan operasi berupa pengikatan pembuluh darah yang melebar (varikokel) tersebut. Suatu penelitian dengan pembanding menunjukkan keberhasilan tindakan pada 66 % penderita berupa peningkatan jumlah sperma dan kehamilan, dibandingkan dengan hanya 10 % pada kelompok yang tidak dioperasi.
5.      Memberikan suplemen vitamin
Infertilitas yang tidak diketahui penyebabnya merupakan masalah bermakna karena meliputi 20 % penderita. Penanggulangannya berupa pemberian beberapa macam obat, yang dari pengalaman berhasil menaikkan jumlah dan kualitas sperma. Usaha menemukan penyebab di tingkat kromosom dan keberhasilan manipulasi genetik tampaknya menjadi titik harapan di masa datang.
6.      Tindakan operasi pada penyumbatan di saluran sperma
Bila sumbatan tidak begitu parah, dengan bantuan mikroskop dapat diusahakan koreksinya. Pada operasi yang sama, dapat juga dipastikan ada atau tidaknya produksi sperma di buah zakar.
7.      Menghentikan obat-obatan yang diduga menyebabkan gangguan sperma
8.      Menjalani teknik reproduksi bantuan
Dalam hal ini adalah inseminasi intra uterin dan program bayi tabung. Tindakan inseminasi dilakukan apabila ada masalah jumlah sperma yang sangat sedikit atau akibat masalah antobodi di mulut rahim. Pria dengan jumlah sperma hanya 5-10 juta/cc (dari normal 20 juta) dapat mencoba inseminasi buatan.
Sebagai antisipasi dalam mengahdapi masalah ini adalah dengan mengupayang berbagai cara untuk mencegah terjadina6ya kemandulan, hal ini sesuai denagn sabda Rasulullah yaitu, Tentang beberapa cara tindakan preventif dan keselamatan; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
           
"Jika telah sore maka tahanlah anak-anak kalian (di rumah),karena sesungguhnya setan berkeliaran ketika itu. Dan jika sebagian malam telah berlalu maka biarkanlah mereka (keluar sebentar, jika hal itu sangat diperlukan), kuncilah pintu-pintu serta sebutlah nama Allah, dan tutuplah semua bejana serta sebutlah nama Allah,meskipun dengan meletakkan sesuatu (batang kayu, misalnya) di atasnya, dan matikanlah lampu-lampu kalian".
Dalam hadis lain dikemukakan
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
"Kuncilah pintu-pintu kalian, tutuplah bejana-bejana kalian,matikanlah lampu-lampu kalian, eratkanlah tutup botol minuman  kalian. Karena sesungguhnya setan tidak membuka pintu yang terkunci, tidak membuka penutup, tidak melepas ikatan. Dan sesungguhnya tikus itu dapat menimbulkan kebakaran dirumah terhadap penghuninya".
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah kemandulan adalah :
a)      Mengobati infeksi di organ ada berbagai jenis infeksi diketahui menyebabkan infertilitas seperti infeksi prostat, testis / buah zakar, maupun saluran sperma.
b)      Menghindari rokok karena rokok mengandung zat-zat yang dapat meracuni pertumbuhan, jumlah dan kualitas sperma.
c)      Menghindari alkohol dan zat adiktif.
Alkohol dalam jumlah banyak dihubungkan dengan rendahnya kadar hormon testosteron yang tentu akan mengganggu pertumbuhan sperma. Ganja /mariyuana juga dikenal sebagai salah satu penyebab gangguan pertumbuhan sperma.
e.       Hindari obat yang mempengaruhi jumlah sperma, sepreti obat darah tinggi.

D.    Pandangan Islam Terhadap Kemandulan
Setiap bulan pasangan pada dasarnya 1 dari 4 kemungkinan hamil di mana tidak ada faktor infertilitas ada. Dalam seumur hidup Womans 'dia biasanya akan menghasilkan 4-5000 telur. Delapan dari telur ini direkrut setiap bulan, dan hanya satu dibawa hingga jatuh tempo dan relased ke tuba fallopi, telur tujuh lainnya rusak dan mati. Telur hanya hidup dari 24-36 jam setelah dilepaskan dan jika tidak dibuahi oleh sperma (yang dapat hidup sampai 72 jam di dalam wanita) telur maka akan memburuk dan mati. Dalam waktu dua minggu lapisan rahim akan tertumpah dan seorang wanita akan memiliki siklus menstruasi.
Secara alamiah  jika tanpa ada hambatan maka seorang wanita yang telah kawin (bercampur) akan mangalami masa kehamilan dan mempunyai anak, namun jika terjadi beerapa factor yang akan menyebabkan seorang wanita menjadi mandul / infertile maka pupuslah segala harapannya untuk memiliki anak, namun manusia diciptaka dengan akal dan segala kemapuan dan keterbatannnya untuk menciptakan barbagai cara dan teknologi  untuk menyelesaikan masalah ini, mulai dari pengobatan, terapi, melakuka program bayi tabung, bahkan mengadakan bank sperma.
a.         Bayi tabung 
Kelahiran bayi tabung pertama pada 1978 telah membawa harapan baru bagi pasangan infertil sebagai sarana alternatif untuk memperoleh anak. Beberapa teknik reproduksi yang dibantu teknologi telah dikembangkan sejak itu. Ini termasuk teknik seperti transfer gamet intra fallopi (GIFT), inseminasi intra uterus dan injeksi sperma intracytoplasmic (ICSI) untuk beberapa nama. Namun dalam terang kemajuan teknologi banyak dalam teknologi reproduksi yang sedang berlangsung, bidang ini telah menerima perasaan yang kuat dan sering oposisi dari kelompok-kelompok agama atau aktivis hak asasi manusia dalam hal legalitas dan moralitas dari beberapa aspek reproduksi dibantu.
Prosedur bayi tabung melibatkan pembuahan gamet luar tubuh wanita. Ini adalah pilihan yang lebih disukai untuk pasien yang hadir dengan faktor-faktor seperti kerusakan tuba falopii. Bayi tabungmelibatkan beberapa tahap seperti merangsang ovarium untuk menghasilkan beberapa oosit, menyuntikkan oosit dengan sperma, kultur embrio sampai mereka telah dibagi dan akhirnya mentransfer embrio 2-3 hari pasca inseminasi kembali ke rahim. Embrio dipilih berdasarkan kemampuan mereka untuk bertahan hidup kondisi budaya dengan melihat jumlah sel yang hadir pada hari 2-3 pasca inseminasi dan morfologi mereka.
Melihat bayi tabung  dari sudut Islam, ini adalah teknik yang jika berhasil dapat mengakibatkan kehamilan bagi pasangan punya anak. Namun masalah yang timbul diperdebatkan akan dalam pemilihan embrio untuk transfer dan nasib embrio sisa lainnya. Pasien mungkin setuju untuk membuang embrio cadang atau persetujuan dengan pembekuan atau kriopreservasi. Keuntungan dari embrio beku akan bahwa perempuan itu tidak mungkin harus menjalani siklus rangsangan obat lagi dan juga untuk mencegah wanita tersebut mengalami efek samping dari obat perangsang yang digunakan.
Islam tidak melawan mengobati infertilitas
Ada sebuah hadis yang berhubungan yaitu:
Bila salah seorang dari anggota keluarga Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam  sakit, beliau memberi jampi-jampi dengan membaca surat-surat mu'awwidzat (surat Al-lkhlash, surat Al-Falaq dan surat An-Nas).
Tidak dilihat sebagai bertentangan dengan kehendak Allah melainkan untuk menemukan kebenaran tentang kemampuan pasangan untuk mencapai anak-anak Pasangan subur mencari perawatan untuk infertilitas mereka tidak dipandang sebagai hukum melawan Islam (Syariah).Apalagi pengobatan mencari infertilitas dianjurkan dan diperlukan karena melibatkan prokreasi dalam beberapa .
Proses yang terlibat dalam teknik reproduksi dibantu seringkali menimbulkan kontroversi dan perdebatan. Bagaimanapun oposisi tidak harus ditafsirkan sebagai yang berkaitan dengan aspek mana Islam terhadap kemajuan teknologi dan bukan bertujuan untuk melihat pada setiap aspek tertentu sehingga mereka pergi sesuai dengan pedoman dari Syariah (hukum Islam). Menurut Serour (1998) sumber utama syariah berasal dari Al-Qur'an, diikuti oleh Sunnah dan Hadis. Sunah dan Hadis adalah tradisi dan perkataan Nabi Muhammad (saw). Ini diikuti dengan pendapat ulama Islam dan Analogi, yang penalaran untuk aturan pada peristiwa yang tidak disebutkan oleh Al-Qur'an dan Sunnah dengan peristiwa-peristiwa yang setara yang telah memerintah atas .
b.     Donor sperma
Pada pasangan yang tidak subur yang menyebabkan infertilitas berkaitan dengan kondisi suami menjadi azoospermia (tidak ada sperma) atau infertilitas laki-laki lainnya, pendekatan alternatif akan menghamili istri pria dengan sperma dari donor. Dalam aspek ini, Islam melarang tindakan inseminasi antara telur wanita dan sperma dari pria lain yang bukan suami sah nya.
Yusuf Al-Qarawadi (1995) membahas masalah menggunakan donor sperma harus diklasifikasikan sebagai yang sama dengan melakukan perzinahan dan karena itu dianggap sebagai kejahatan grevious dan dosa besar. Dia juga menekankan pada pentingnya menjaga keturunan dalam Islam. Seorang mantan kepala Al-Azhar dan Universitas Masjid, Syekh Mahmud Shaltut seperti dikutip oleh Abul Fadl Mohsin Ebrahim (1988) merilis fatwa (keputusan agama) yang mengutuk tindakan inseminasi sperma donor dan menyamakannya untuk melakukan perzinahan.

c.       Sperma kriopreservasi
Kriopreservasi melibatkan pembekuan air mani menggunakan krioprotektan dan menyimpannya pada suhu yang sangat rendah untuk digunakan nanti. Teknik ini dapat digunakan untuk pasien yang telah didiagnosa memiliki penyakit dimana perawatan dari penyakit ini dapat menyebabkan infertilitas. Sperma diproses dan disimpan dan dicairkan di kemudian hari dan dengan persetujuan pasien, digunakan untuk membuahi oosit dari istri. Teknik ini hukum selama pasangan masih dalam kontrak pernikahan, bagaimanapun, penyimpanan sperma suami untuk tujuan menghamili istri dalam hal kematiannya dianggap sebagai tidak sah berdasarkan hukum Islam hal membuat kematian serikat pernikahan menjadi batal. Hal ini karena hukum Syariah memperhitungkan hak-hak anak agar bisa dibesarkan oleh dua orangtua.
d.      Status moral embrio
Teknologi reproduksi yang dibantu sering menyebabkan ketersediaan oosit dan embrio berbagai cadang yang tidak ditransfer ke dalam rahim ibu.Cyropreservation (pembekuan) teknik dapat menyimpan embrio sampai beberapa tahun yang dapat dicairkan dan dikembalikan ke rahim ibu ketika ia memutuskan untuk memiliki anak, proses ini adalah sah asalkan wanita dari siapa oosit diperoleh masih dalam kontrak perkawinan dengan sperma suami yang digunakan untuk menyuburkan oosit sendiri.
Pilihan lain untuk embrio cadangan yang akan disumbangkan untuk keperluan penelitian. Kepentingan penelitian embrio termasuk untuk lebih meningkatkan pengetahuan dalam reproduksi dibantu, diagnosis dan pencegahan penyakit genetik dan pengembangan metode kontrasepsi yang lebih baik . Embrio penelitian untuk tujuan terapeutik diperbolehkan dengan persetujuan terlebih dahulu dari pasangan menjalani pengobatan infertilitas (3). Embrio yang telah diteliti pada tidak akan ditransfer ke rahim ibu atau wanita lain.
Imam Al Ghazali dalam Ihy nya 'Ulum al Din seperti dikutip oleh Abul Fadl Mohsin Ebrahim (1988) menggambarkan keberadaan manusia sebagai terjadi secara bertahap dan tahap pertama keberadaannya dimulai dengan pengendapan air mani dalam rahim dan bahwa gangguan itu akan menjadi kejahatan. Dalam konteks ini, penyelesaian dari air mani dalam rahim dapat diambil sebagai tahap pembuahan. Sel telur yang dibuahi dan embrio sangat awal adalah bentuk-bentuk kehidupan dan karenanya berhak diperlakukan dengan hormat dan sebagai Imam Al Ghazali telah menyatakan, mengganggu atau dengan kata lain memanipulasi dapat dianggap sebagai kejahatan.
e.       Surrogacy
Alternatif lain untuk cadangan embrio bisa untuk menyumbangkan embrio luang untuk pasangan tanpa anak. Surogacy melibatkan implantasi embrio berasal dari pasangan ke dalam rahim wanita lain. Sebagai ahli hukum Islam telah memutuskan bahwa pembuahan gamet yang berasal dari seorang pria dan seorang wanita yang tidak menikah secara resmi sebagai tidak sah, mempertimbangkan situasi di mana pasangan menikah secara hukum untuk membuahi gamet mereka secara in vitro tetapi memiliki embrio yang dihasilkan ditransfer ke rahim wanita lain. Ini akan menjadi tidak sah karena melibatkan pihak ketiga yang suami tidak menikah secara resmi dan akan dianggap sebagai melanggar Hukum Islam (Syariah) . Beberapa ahli hukum memungkinkan pembuahan invitro antara sperma dari suami dan telur yang berasal dari seorang istri menikah secara resmi dan ditanamkan ke istri kedua menikah secara resmi.

Dari berbagai cara diatas masih dalam kasus kontroverional dalam pandangan islam, belum ada sumber yang jelas membolehkan teknologi canggih tersebut di atas dapat menajmin kebenarannya secara syar’i. namun bertolak dari hal tersebut, timbul pikiran bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dan mempertimbangkan kebutuhan untuk mengakomodasi kebutuhan hidup, namun dalam berusaha untuk memperoleh kebutuhan orang tidak boleh bertentangan dengan pedoman menurut hukum Islam (Syariah) ketika melakukan itu.penelitian lebih dalam menyebabkan pemahaman yang lebih baik mungkin diperlukan oleh ummat islam di daerah yang yang tidak memiliki jawaban yang pasti.
Dari segi kemampuan seseorang dalam memilih pasangan yang tepat untuk dinikahi baik dari segi fisik, maupun rohani juga dijelaskan dalam sebuah hadis yang berbunyi:
 Dikisahkan Ma'qil bin Yasar: Seorang pria datang kepada Nabi (saw) dan berkata: Saya telah menemukan seorang wanita yang pangkat dan kecantikan, tapi dia tidak melahirkan anak.Haruskah aku menikahinya? Dia mengatakan: Tidak Dia datang lagi, tapi dia melarangnya. Dia datang kepadanya untuk ketiga kalinya, dan ia (Nabi) berkata: Menikah wanita yang mencintai dan sangat produktif, karena aku akan melebihi jumlah penduduk oleh Anda.
Ada yang bernaggapan bahwa dalam islam Islam wanita terbaik adalah mereka yang mencintai dan bisa memiliki banyak anak. Bisa memahami sisi mencintai tetapi wanita tidak punya kontrol pada berapa banyak anak-anak mereka dapat memiliki sehingga orang akan beranggapan bahwa wanita yang dapat memiliki anak perempuan dianggap lebih unggul yang tidak bisa memiliki ank meskipun hal ini tidak di bawah kendali mereka. Salah satu sahabat Rasulullah SAW menceraikan seorang wanita yang tidak bisa punya anak.  Tampaknya bahwa perempuan yang tidak bisa memiliki anak adalah semacam terbuang karena bahkan beberapa ulama menganggap Makruh untuk menikahi seorang wanita yang tidak bisa memiliki anak.  Hal ini menimbulkan suatu kejanggalan diman perempuan yang tidak mampu menghasilkan keturunan seperti diabaikan , bahkan mendapat posisi makruh un tuk dinikahi, Pada Al-Qur’an dijelaskan    
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِن أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ﴿١٣﴾
013. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (al-hujuuraat .13)

Karakteristik sebagai wanita subur, dengan sendirinya, tidak membuktikan kekuatan wanita tersebut  , dan menjadi mandul tidak membuktikan kelemahannya. Oleh karena itu, ia tidak harus disalahkan untuk alasan ini karena itu bukan pilihan saat dia lahir seperti itu.
 Adapun riwayat-riwayat kenabian yang mendorong menikahi wanita subur, maka ini adalah dalam rangka untuk mencapai beberapa manfaat religius, seperti memiliki banyak anak dan sejenisnya. Nabi  muhammad SAW mengatakan: "Menikahlah perempuan mencintai dan produktif, karena saya akan melebihi jumlah bangsa-bangsa oleh Anda [dengan nomor berlimpah Anda]." [Ahmad] narasi tersebut tidak berarti bahwa seorang wanita yang tidak produktif tidak berbudi luhur.
Namun, kita tidak tahu bukti agama yang melarang menikah dengan seseorang yang tandus, baik itu pria atau wanita, melainkan teks-teks agama yang mendorong pernikahan adalah umum. Selain ini, yang murni adalah manfaat tambahan dalam pernikahan, dan mungkin, setiap pria dan wanita berusaha untuk mencapai kesucian.
'Umar Radiallahu Anhu  menikah dengan seorang wanita dari Bani Makhzoom mandul  dan kemudian ia bercerai dan berkata :” saya tidak tidur dengan perempuan hanya untuk kesenangan , jika mereka tidakmelahirkan , aku tidak membutuhkannya.
Umar member contoh  bahwa diperbolehkan untuk bercerai, seperti seorang wanita memiliki hak untuk meminta cerai jika suaminya yang mandul, karena keduanya harus diberkati dengan anak-anak. Yang berkuasa di sini berlaku untuk kedua suami dan istri.

E.     Tinjauan Ayat Yang Berkaitan Dengan Kemandulan
Kemandulan merupakan salah satu bentuk ujian dari Allah swt. Seringkali, hal ini tidak dimengerti dan tidak jarang setan membisikkan godaan sehingga kita berburuk sangka terhadap-Nya.
Kemandulan merupakan salah satu bentuk ujian dari Allah swt. Seringkali, hal ini tidak dimengerti dan tidak jarang setan membisikkan godaan sehingga kita berburuk sangka terhadap-Nya. Insya Allah,melalui tulisan ini, kita akan mendapatkan dua manfaat, yaitu mengenal rahasia Allah swt. dalam bentuk ujian yang diberikan-Nya (yang sering kali sukar untuk kita mengerti) dan di lain pihak orang yang dikatakan mandul bisa hamil dengan izin-Nya.
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ ﴿١٥٥
Artinya:
155. Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.


لِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ يَهَبُ لِمَنْ يَشَاءُ إِنَاثاً وَيَهَبُ لِمَن يَشَاءُ الذُّكُورَ ﴿٤٩﴾
 أَوْ يُزَوِّجُهُمْ ذُكْرَاناً وَإِنَاثاً وَيَجْعَلُ مَن يَشَاءُ عَقِيماً إِنَّهُ عَلِيمٌ قَدِيرٌ ﴿٥٠
Artinya :
49. Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki,
50. atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.
Ayat ini memperingatkan orantg mukmin, bahwa banya cobaan cobaan dan rintangan yang akan ditempuh harus dihadapi denagn kesabaran (ketabahan hati dalam perjuangannya , tidak kenal mundur).
Assyura 49-50
            Dalam ayat ini Allah SWT menerngkan bahwa dialah yang menciptakan langit dan bu,mi, memiuliki, berkuasa dan berbuat sekehendaknya terhadapa apa yang ada di langit dan di bumi. Apa saja yang dia kehendaki pasti terwujud dan menjadi kenyataan dan apa yang dia tidak kehendaki tidak akan aada dan tidak akan terwujud. Dia memberikan nikmat kepada siapa yang dikehendakinya. Dialah yang menciptakan sesuatu menurut kehendaknya. Dialah yang memberikan keturunan anak laki-laki kepada siapa yang dikehendakinya, dana memberikan keturuna anka permpuan, dana adapula yang diajadikannya mandul , tidak berketurunan , semua ada gunanya dan faedahnya
Semua itu menunjukkan kemahakuasaan Allah SWT yang tidak seorangpun dapat menentangganya. Dia berbuat sekehandaknya sesuai dengan kodrat Nya dan tidak seorang pun yang sanggup merintanginya atau turut mengatur keinginannya. Ayat ini ditutup dengan satu ketegasan , bahwa Allah maha mengetahui bahwa siapa saja yang layak dianugrahi tiap-tiap macam karunia di atas, Dia maha kuasa menciptakan apa yang dikehendaki dan berbuat sekehendaknya menurut kebijaksanaan dan ilmunya.
Namun kita, tidak boleh putus asa terhadap ayat tersebut karena Allah memberikan ilmu pada manusia untuk mevcari berbagai usaha, atau cara maupun pengobatan yang efektif untuk mengadapi masalah kemandulan, begitupu bahwa Rasulullah menganjurkan sagala car untuk pengobatan , asalkan sesuai dengan sariah dan kemaslahatan ummat Nya.               















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

a.       Kemandulan biasanya menyebabkan kekecewaan terhadap  pasangan dan kerap kali menimbulkan perselisihan antarpasangan yang kadang berakhir pada perceraian
b.      Mandul adalah ketidakmampuan secara biologis dari seorang laki-laki atau seorang perempuan untuk menghasilkan keturunan. Infertilitas juga berarti perempuan yang bisa hamil namun tidak sampai melahirkan sesuai masanya (37-42 minggu). Dalam bahasa awam, infertil disebut juga tidak subur.
c.       Infertilitas terbagi dua yaitu ada dua yaitu infertilitas primer dan infertilitas sekunder
d.      Faktor-faktor yang mempengaruhi infertilitas, antara lain: Umur, Lama infertilitas, Emosi, Lingkungan,Hubungan seksual, Kondisi sosial dan ekonomi, dan penyebab lain
e.       Adapun usaha menanggulangi kemandulan yaitu: Pemberian antibiotic, Terapi, Tindakan pembedahan /operasi Varikokel, Memberikan suplemen vitamin, Tindakan operasi pada penyumbatan di saluran sperma, Menghentikan obat-obatan yang diduga menyebabkan gangguan sperma, Menjalani teknik reproduksi bantuan .
f.       Ayat yang berhubungan denag kemandulan yaitu pada surat Assyuraa, ayat 49-50

B.     Saran
a.       Sebelum memilih cara terbai mengatasi kemadulan alangkah baiknya telusuri terlebih dahulu apakah cara yang digunakan sesuai dengan syr’I atau tidak, karena teknologi yang ada belum tentu sesuai deagn ajaran islam.